Kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan Data yang berkualitas melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interporabilitas Data dan Kode Referensi.